Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Dinas Sosial Kota Makassar Bakal Musnahkan Badut Jalanan Karena Sudah Meresahkan

MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Pangerang Nur Akbar berkomitmen untuk memberantas...


MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Pangerang Nur Akbar berkomitmen untuk memberantas anak jalanan (anjal), pengemis dan gelandangan (gepeng).

Dalam waktu dekat, Dinas Sosial akan melakukan pemusnahan atribut anjal gepeng berupa kostum badut. 

Andi Pangerang mengungkapkan, saat ia meninjau Rumah Penampungan Trauma Center (RPTC) di Jalan Racing Center, ia melihat tumpukan kostum badut di gudang. 

Kostum badut tersebut merupakan hasil dari penjaringan anjal gepeng yang beroperasi di berbagai titik di Makassar. 

"Ternyata itu hasil tangkapan dari anjal yang disita Dinsos. Kita tidak mungkin kembalikan karena jadi masalah sosial sehingga kami akan memusnahkan barang-barang itu," ucap Andi Pangerang Nur Akbar di Ruang Kerjanya, Jl Arif Rahman Hakim Kecamatan Tallo, Rabu (10/1/2024). 

Adapun jumlah kostum badut tersebut mencapai 100 pasang lebih. 

Kostum badut tersebut lengkap dengan speaker atau alat pengeras suara yang digunakan untuk melancarkan aksi mengemisnya.

Dari hasil interogasi, kostum tersebut dibeli dengan modal Rp1, 5 juta hingga Rp1, 7 juta. 

Artinya kata Pangerang, para pengemis tersebut memiliki kemampuan ekonomi yang cukup baik karena mampu mengeluarkan uang dengan nominal yang cukup besar bagi kalangan ekonomi rendah.

"Besar modalnya, jadi mereka memang  menganggap bahwa di jalanan omzetnya cukup besar, itu yang membuat mereka betah di jalan," ujarnya. 

Mantan Camat Panakkukang ini berharap agar masyarakat menghilangkan prilaku memberi di jalanan khsususnya untuk anjal dan gepeng.

Karena indeks memberi juga akan menaikkan indeks anak jalanan. 

Apalagi sudah ada regulasi yang mengatur larangan memberi uang di jalan yakni Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan,  Pengemis, dan pengamen.

Ditambah dengan fatwa Majelis Ulama (MUI) Sulsel bernomor 01 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik.

Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik. 

Pangerang mengakui, anjal dan gepeng masih menjadi masalah sosial yang belum terselesaikan di Kota Makassar. 

Meski sudah dilakukan penjaringan berkali-kali, namun anjal dan gepeng masih tetap menjamur.

Apalagi saat momen besar seperti menjelang lebaran, grafiknya semakin membeludak. (*)

Tidak ada komentar