Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Sat Narkoba Res Kep Selayar Ungkap Kurang Lebih 19,71 Gram Narkoba Jenis Sabu

SELAYAR, SUARATIPIKOR.com -- Satuan Narkoba Polres Kepulauan Selayar berhasil mengamankan 3 tersangka bersama barang bukti jenis sabuh- s...


SELAYAR, SUARATIPIKOR.com -- Satuan Narkoba Polres Kepulauan Selayar berhasil mengamankan 3 tersangka bersama barang bukti jenis sabuh- sabuh ke ruang tahanan Mapolres Selayar, Jln RW Monginsidi No 2 Benteng Selayar. 

Kapolres Kep Selayar AKBP Temmangnganro Machmud,. S.I.K, MH. menghimbau kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi masyarakat dan wartawan agar bersama sama dengan Polisi untuk mencegah dari pada peredaran dan penyalah gunaan Narkoba karna akan merusak generasi bangsa. 

Polres melalui Sat Binmas dan Sat Narkoba sudah melakukan sosialisasi dan penyuluhan di kantor kantor pemerintah sekolah sekolah serta oprasi Antik Lipu seperti  yang dilaksanakan  saat ini.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud,. S.I.K, MH., saat melakukan Press Release di Kantor Polres Kepulauan Selayar, Senin (23/320).

Terduga tersangka yaitu SR bersama AA di tangkap di Jalan poros pamatata dengan mengendarai mobil Avansa putih dengan modus barang di beli dimakassar kemudian SR dan  AA menbawa keselayar dengan cara di simpan didalam kotak minuman BuaVita  sebanya 12 paket dan telah dipisah pisah sesuai pesanan, 5 paket masing 1 gr pesanan DN sedabg, 7 paket lainnya masih dalam penguasaan SR dan AA yang juga merupakan pesanan yang namanya sudah dikantongi penyidik,

Ditempat lain yaitu di lingkungan Bonto-bonto kel  Batangmata kec Bontomatene tsk DN dibekuk Tim Sat Narkoba saat transaksi menjemput barang (sabu) sebanyak 5 paket pesanannya dan pada saat DN digeledah ditemukan pula benda tajam berupa badik yang diselip dipinggangnya.

Ditempat yang sama Kasat Narkoba Iptu Andi Sukmawati kepada Awak Media menjelaskan bahwa ketiga tersangka masing masing dikenakan pasal sesuai perannya dalam kasus ini yakni tersangka  SR Pasal yang dipersangkakan yaitu pasak 114 ayat 2 jo pasal 112 Ayat 2 ancaman hukuman  paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun denda sebesar minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar, tersangka AA pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal  5 tahun maksimal 20 tahun denda paling sedikit 1 miliar dan maksimal 10 miliar selanjut tersangka DN dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1, minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, denda min 1 milliar maks 10 milliar

Kasat Narkoba menambahkan bahwa dari bulan Januari 2020 sudah ada 4 kasus narkoba yang dapat di ungkap dan 3 kasus kosmetik. (Humas Res Kep. Selayar/SUPARDI)

Editor: M.Rusdi, DM.

Tidak ada komentar