Banjarbaru, Humas_Info - Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 pada tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asas...
Banjarbaru, Humas_Info - Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 pada tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan memberikan remisi kepada 7.631 Narapidana dan Anak yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyakaratan di Kalimantan Selatan.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi Umum merupakan remisi yang diberikan setiap tahunnya pada tanggal 17 Agustus, untuk itu para Narapidana dan Anak yang berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan akan memperoleh Remisi Umum atau biasa disingkat RU.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Syarat Remisi bagi Narapidana : 1. Berkelakuan baik ( tidak sedang menjalani hukumna disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; 2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan; 3. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Menurut data teraktual, narapidana yang mendapaat remisi dengan rincian: Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II) untuk Narapidana sebanyak 7.605 orang, dan Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II) untuk Anak sebanyak 26 orang. Dan narapidana yang bebas langsung tanpa menjalani subsider/denda sebanyak 73 orang.
Keterangan narapidana yang mendapatkan remisi dirincikan berdasarkan kasus sebagai berikut: Narkotika sebanyak 5.104 (Pidana di atas 5 tahun), Korupsi sebanyak 50 orang, Illegal Traficking sebanyak 1 orang, Money Laundering sebanyak 2 orang, Pidana Umum dan Narkotika di bawah 5 tahun sebanyak 2.474 orang.
Pemberian Remisi dalam rangka hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 ini diserahkan secara simbolis di Lapas Kelas IIB Banjarbaru diikuti oleh UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan. Dihadiri secara langsung oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel beserta jajaran.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali menyampaikan dalam laporannya bahwa pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan.
"Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang telah diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis dengan baik dan terukur." pungkasnya.
H. Sahbirin Noor atau yang biasa disapa dengan Paman Birin selaku Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan Sambutan Menteri Hukum dan HAM.
"Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," ungkap Paman Birin.
"Program Pembinaan yang Saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Saudara kepada kehidupan masyarakat." tambahnya. (Humas Kemenkumham Kalsel, Ed: Eko)
Tidak ada komentar