Banjarmasin, Humas_Info - Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional dalam Pencegaha...
Banjarmasin, Humas_Info - Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional dalam Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan kembali melaksanakan kegiatan razia kamar hunian serta tes urin bagi Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjaramasin bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) pada Rabu malam, (23/08/2023).
Kegiatan ini dilakukan oleh petugas Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Gabungan UPT Pemasyarakatan Se-Banjar Raya beserta APH dari unsur TNI, Polri dan BNN Kota Banjarmasin. Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir peredaran barang-barang terlarang serta dapat memetakan tingkat kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban.
Dalam amanat yang disampaikan pada apel awal kegiatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono mewakili Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa Kegiatan razia ini merupakan instruksi langsung dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) sebagai bagian dari rencana aksi dalam P4GN di wilayah UPT Pemasyarakatan Kalimantan Selatan.
Di samping itu, dalam amanatnya beliau juga mengingatkan kepada petugas agar tidak menjadi oknum dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Saya tidak bosan-bosannya mengingatkan kalian untuk menjaga integritas, agar tidak terpengaruhh dan menjadi oknum pengedar narkoba,” tegas Sri Yuwono.
Setelah Apel, seluruh petugas Satops Patnal, serta aparat TNI, Polri dan BNN yang terlibat dibagi menjadi beberapa kelompok untuk melakukan Razia kamar hunian dan tes urin bagi warga binaan dan petugas. Proses Razia kamar hunian dilakukan pada Blok A, Blok E dan Blok F atau sebanyak 15 kamar hunian yang digeledah. Proses razia dilakukan dengan tekun dan teliti, dimulai dari pemeriksaan badan WBP, pemeriksaan kamar hunian hingga inspeksi fisik untuk mencari benda-benda terlarang.
Menurut Kepala Bidang Kemananan, Ahmad Tohari yang juga langsung terjun memantau kegiatan mengatakan, "Razia ini bukan hanya untuk menegakkan disiplin dan ketertiban di dalam lapas, tetapi juga sebagai upaya mencegah segala bentuk gangguan keamanan yang dapat merugikan baik warga binaan maupun petugas lapas," ujarnya.
Hasil dari kegiatan razia tidak ditemukan barang-barang terlarang yang dapat membahayakan di dalam Lapas. Begitupun hasil tes urin yang dilakukan secara acak pada 10 petugas dan 12 WBP juga memberikan hasil yang memuaskan, dengan semua hasil dinyatakan negatif untuk narkoba. Ini menunjukkan kesadaran dan komitmen dari semua pihak yang terlibat dalam menjaga integritas serta keamanan dalam lingkungan Lapas.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Faisol Ali berharap bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan intern secara berkala sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban di dalam lapas. Begitupun bagi seluruh petugas diharapkan akan tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas demi mewujudkan Transformasi Pemasyarakatan semakin BerAKHLAK (Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), Indonesia Maju sesuai instruksi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.
Kegiatan razia dan tes urin ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan pada bulan Agustus setelah sebelumnya kegiatan serupa dilakukan di Lapas Narkotika Karang Intan. Hal ini, menunjukkan keseriusan Kantor Wilayah dalam menjaga integritas dan memastikan Lapas tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar