TOUNA, SUARATIPIKOR.COM -; Kasus Kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang bayi berusia dua bulan. Ironisnya, pelaku...
TOUNA, SUARATIPIKOR.COM -; Kasus Kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang bayi berusia dua bulan. Ironisnya, pelaku diduga adalah ayah kandung sendiri.
Peristiwa ini terjadinya diwilayah Desa Bangkagi, Kec.Togean, Kab.Touna, Jum'at 18 Agustus 2023, pukul, 18.00 wita. Pelaku berinisial RL (30) saat ini masih dalam proses penyelidikan Polsek Una-Una Sulteng.
Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kapolsek Una Una Iptu Maryanto menjelaskan, bahwa kasus dugaan tindak pidana kekerasan telah terungkap dengan adanya laporan dari ibu korban berinisial YT.
Dari hasil yang diterima keterangan pelapor, terduga pelaku melakukan tindak kekerasan kepada anak bayinya dengan cara mengangkat dari tempat ayunan dan saat digendong dipukulnya dengan benda botol susu (dot) sebanyak 1 kali.
"Pelaku juga memukul dengan tangan sebanyak 1 kali dibagian wajah serta melempar bayi tersebut ke tempat tidur dengan cara kasar," Jelas Iptu Maryanto, Rabu, 23/08/2023.
Tak hanya itu, kata Iptu Maryanto, bahwa pelaku juga melakukan kekerasan kepada pelapor istrinya dengan cara memukul sebanyak 4 kali dilengan kanan pelapor.
Pelaku menuduh istrinya YT yang mengambil barang barang milik kakanya seperti baju, celana dan sepatu yang ada dirumahnya, sehingga marah dan melakukan tindak kekerasan terhadap anak dan istrinya.
"Kami telah menerima laporan Polisinya, sehingga membawa korban di RSUD Wakai untuk dilakukan pemeriksaan medis, dan melakukan visum," kata Kapolsek Iptu Maryanto.
Kapolsek juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan orang tua pelaku, Kepala Desa, Satreskrim Polres Touna dan Kapolsek Walea Kepulauan untuk mengamankan pelaku.
Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni, kekerasan terhadap anak UU No.35 thn 2014, pasal 80 ayat 1 Jonto pasal 76 hurus C.
"Intinya, kami Polsek Una Una sedang mengusut kasus ini dengan melakukan pencarian terhadap pelaku yang usai melakukan tindak kekerasan sehingga pelaku melarikan diri," pungkasnya.
(Adi)
Tidak ada komentar