Banjarbaru, Humas_info - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum kembali mel...
Banjarbaru, Humas_info - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum kembali melaksanakan kegiatan diseminasi layanan Perseroan Perorangan, kali ini diselenggarakan di Dafam Hotel Banjarbaru pada Selasa (18/07). Merujuk pada terbitnya Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang memunculkan bentuk badan hukum baru yang disebut perseroan perorangan yakni bentuk badan hukum yang bisa digunakan oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil, tentu ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha di Kalimantan Selatan yang ingin mengembangkan bisnisnya dengan lewat pedirian Perseroan.
Membuka kegiatan, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Dewi Woro Lestari menyampaikan laporan kegiatan yang juga menyampaikan harapannya lewat Perseroan Perorangan ini mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya melalui pendirian badan usaha yang semakin kompetitif bersaing diera globalisasi ekonomi.
Dilanjutkan dengan sambutan Kepala Divisi Pelayanan dan HAM, Ngatirah yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali untuk secara resmi membuka kegiatan. Dalam sambutannya, beliau juga menyatakan keinginannya untuk meningkatkan pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pembentukan perseroan perorangan khususnya dunia usaha di Kalimantan Selatan.
“Harapan kami melalui kegiatan pada hari ini Kanwil Kemenkumham Kalsel ikut berperan mengajak peserta yang hadir hari ini bagaimana mendaftarkan badan usaha perseroan perorangannya dengan berbagai informasi serta kemudahan yang diberikan, sehingga bisa semakin mendapatkan keuntungan yang lebih banyak dari Perseroan Perorangan ini,” ujarnya sembari membuka jalannya kegiatan.
Mengisi materi kegiatan, kali ini melibatkan Akademisi dan Dinas terkait yakni Dosen Fakultas Hukum Univeristas Lambung Mangkurat Dr. H. Rachmadi Usmanyang membawakan materi terkait Perseroan Perorangan sebagai Terobosan Hukum dalam Rangka Kemudahan Berusaha di Indonesia dan Kabid Usaha dan Pemasaran Produk Dinas Keperasi, Usaha Kecil dan Menegah Prov. Kalsel, Refiansyah yang menyampaikan informasi layanan Pemerintah Daerah Kalsel dalam memberikan fasilitas terkait pendirian Perseroan Perorangan.
Sedangkan dari Kanwil Kemenkumham Kalsel sendiri menghadirkan Penyuluh Hukum Muda, Dianor sebagai pemateri ketiga dalam mengisi kegiatan.Peserta kegiatan diseminasi perseroan perorangan sendiri terdiri dari para pelaku usaha baik itu UMKM maupun pelaku bisnis seperti pemilik CV (badan usaha yang bukan sebagai badan hukum) yang secara antusias para peserta bergantian bertanya kepada para narasumber terkait kendala maupun kondisi saat ini yang dihadapi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya yang tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku agar terlindungi secara hukum.
Tidak ada komentar