Banjarbaru, INFO_PAS - Sebanyak 7 (tujuh) orang Petugas Lapas Kelas IIB Banjarbaru resmi dilantik untuk Jabatan Fungsional Teknis (JFT) Pemb...
Banjarbaru, INFO_PAS - Sebanyak 7 (tujuh) orang Petugas Lapas Kelas IIB Banjarbaru resmi dilantik untuk Jabatan Fungsional Teknis (JFT) Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Heni Yuwono.
Petugas Pemasyarakatan di seluruh Indonesia yang dilantik, terdiri dari 411 Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan 710 Pengaman Pemasyarakatan, termasuk diantaranya 7 Petugas Lapas Banjarbaru, yakni M. Riza Juliparin, M. Wan Noor, Alfiannor, M. Hendra Pribadi, Khatami Muhammad, Dika Al Arif, Ashadi Eko Kurniawan.
Kegiatan Pelatikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan dilangsungkan secara virtual dan serentak diseluruh Wilayah Indonesia yang berpusat di gedung Graha Bhakti Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jumat (14/7/2023). Turut hadir, Kalapas Banjarbaru Amico Balalembang beserta jajaran Pejabat Struktural, Staf Pegawai, dan Rohaniawan di Aula Lapas Banjarbaru.
Amico menyampaikan, ketujuh petugas tersebut sebelum dilantik, telah mengikuti uji kemampuan teknis pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan melalui penyesuaian/inpassing.
"ketujuh pegawai yang dilantik terdiri dari 2 Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama dan 5 Pengaman Pemasyarakatan Pemula. Mereka sebelumnya ada yang bertugas di Regu Pengamanan, Staf, hingga Penjaga Pintu Utama (P2U)," ujar Amico.
Amico meminta kepada JFT yang baru dilantik untuk terus meningkatkan kompetensi sesuai tugas pokok dan keahliannya sebagai pejabat fungsional, perubahan pola pikir dan pola kerja menjadi suatu keharusan. Ia juga berpesan untuk melaksanakan amanah tugas baru dengan penuh tanggung jawab.
"Sebagai seorang JFT, rekan-rekan harus selalu meningkatkan kompetensi, upgrade terus kemampuan dan pengetahuan. Selamat dan sukses, jangan pernah berhenti untuk melakukan perubahan-perubahan yang baru, tingkatkan terus kinerja, berinovasi, kreativitas,“ pungkas Amico.
Dalam sambutannya, Sesditjenpas, Heni Yuwono menuturkan bahwa petugas pemasyarakatan wajib memiliki kompetensi dalam melaksanakan langkah-langkah strategis pengamanan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtib serta menjaga kondisi UPT dalam keadaan teratur, aman, dan tentram. “Jangan ada lagi kekerasan. Jangan ada lagi pembiaran, pungutan liar, dan peredaran narkoba,” tegasnya.
Sesditjenpas juga menyampaikan dalam Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebutkan petugas Pemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang diberi wewenang berdasarkan undang-undang untuk melaksankaan tugas Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana. “Ingat, tugas kalian berat, yakni menjamin keamanan dan memberikan perlundungan hak asasi manusia bagi Warga Binaan,” pesannya.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) RI Nomor 34 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Permenpan RB RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan, petugas Pemasyarakatan dituntut lebih profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi di bidang pengamanan Pemasyarakatan yang diharapkan meningkatkan kinerja dan citra Pemasyarakatan.
"Saya yakin dan percaya dengan bekal pengetahuan, pengalaman, dan kompetensi yang saudara miliki akan mampu memberikan yang terbaik bagi organisasi. Mari kita dukung upaya-upaya dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan program Pemasyarakatan,” ajak Heni.
Sementara itu, Kepala Bagian Kepegawaian Ditjenpas, Decky Nurmansyah, menyampaikan jabatan ini dilaksanakan berdasarkan urgensi pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang menjadi prioritas utama di tengah padatnya kapasitas hunian dan untuk menjamin pemenuhan hak asasi manusia terhadap keamanan Warga Binaan.
“Melalui JFT ini, tugas dan fungsi pengaman dapat terukur dan profesional. JFT ini juga menjadi opsi karir dan menyejahterahkan petugas keamanan,” jelasnya.
Lebih lanjut, JFT ini outcome-nya dapat terstruktur, juga sudah masuk merit system dan bagian dari komponen yang dikelola kader. “Untuk formasi JFT ini di Ditjenpas di bawah kordinasi Direktorat Kamtib, sedangkan formasi UPT di bawah koordinasi pejabat struktural keamanan,” pungkas Decky.
Tidak ada komentar