MAKASSAR - Penutupan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIII Tahun 2023 Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar beke...
MAKASSAR - Penutupan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIII Tahun 2023 Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) berlangsung di Hotel Grand Place Makassar, 18/6/2023
"Pelatihan ini berjumlah 30 orang yang dilaksanakan secara tatap muka dan via daring (zoom) mulai tanggal 20 Mei - 18 Juni 2023", kata Ketua Panitia Asbullah Thamrin, SH, MH.
Sebelum acara penutupan dilaksanakan, kata Asbullah, panitia menyiapkan tiga narasumber dengan membawakan materi khusus yaitu Dr. Ibrahim Palino, SH, MH (Ketua Pengadilan Balikpapan), Mappinawang, SH, MH (mantan ketua KPU SulSel 2 periode), Dekan Fakultas Hukum Universitas Sawerigading, Dr. Hj. Asmah, SH, MH.
"Perkara Pailit harus dikuasakan oleh advokat. Jadi tidak sembarang yang mengajukan perkara pailit, mengapa, karena perkara pailit sangat rumit", demikian pemaparan Dr. Ibrahim Palino, SH, MH.
"Jadi harus melalui Advokat. Dan untuk pengajuan kepengadilan bukan kurator tapi advokat. Hal ini penting untuk diketahui sehingga terlihat bahwa tidak sembarang orang mengajukan perkara kepailitan", kata Ibrahim Palino dalam menjawab pertanyaan peserta Jumaris, SH.
"Waktunya 60 hari harus diputus. Jadi cepat", kata Dr. Ibrahim J. Palino, SH, MH.
Sementara, Mappinawang, SH, MH, membahas tentang Mahkamah Konstitusi dan mekanisme pengajuan gugatan ke MK.
Mantan Ketua KPU SulSel 2 periode, Mappinawang menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik.
Antusias peserta saat Dekan Fakultas Hukum Universitas Sawerigading, Dr. Hj. Asmah, SH, MH dipersilahkan moderator Nur Afti Aulia, SH, MH.
"Hukum Acara Persaingan Usaha adalah segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bagaimana cara mengajukan laporan, melakukan penelitian, penyelidikan, pemeriksaan dan menjatuhkan putusan terhadap pelaku usaha atau pihak lain karena adanya dugaan pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha', terangnya.
"Jadi calon calon pengacara harus mengetahui pasal 2 KPPU yang berfungsi mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Melakukan kerja sama dengan lembaga negara dan instansi terkait baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka pencegahan dan pengawasan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat", urainya.
"Jadi ada sanksi pidana ada juga sanksi administrasi bagi pelaku usaha. Itu semua diatur dalam Hukum Persaingan Usaha. Peran KPPU sangat penting bagi pelaku usaha", Kata Asmah dalam menjawab pertanyaan peserta, Magfirah, SH.
Acara penutupan diawali dengan laporan Ketua Panitia, Asbullah Thamrin, SH, MH, Pesan dan kesan dari peserta, dan Dekan Fakultas Hukum mewakili Rektor Universitas Sawerigading, Prof Dr. A. Melantik, SH, MH.
"Dengan ucapan Alhamdulillahi Rabbil Alamin, saya dekan Fakultas Hukum mewakili ibu Rektor Universitas Sawerigading Makassar, Prof. Dr. A. Melantik, SH, MH menutup acara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIII 2023", Kata Dr. Hj. Asmah, SH, MH.
Adapun susunan kepanitian; Ketua panitia, Asbullah Thamrin, SH, MH, Sekertaris, Ahmad, SH, MH, Bendahara Danil Pasanda, SH, MH, Operator, Faradillah Pratama, SH, MH, Moderator/Pembawa Acara, Nur Afti Aulia, SH, MH, Nurhidayah, SH, MH, Semi Alexander, S.Sos.
Liputan/Penulis: Asdar Akbar: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar.
Tidak ada komentar