Amurang (13/06/23). Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, I Putu Murdiana yang di...
Amurang (13/06/23). Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, I Putu Murdiana yang didamping Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Yusran Sa'ad dan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Ilham Agung Setiawan melaksanakan Pengarahan dan Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan dilingkungan Kemenkumham Sulut.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Amurang, Fentje Mamirahi beserta pejabat struktural mengikuti kegiatan secara virtual dari Aula Lapas Amurang yang juga diikuti secara daring oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kemenkumham Sulut.
Adapun tujuan dari pengarahan ini oleh Kadivpas Kemenkumham Sulut, I Putu Murdiana guna menyatukan persepsi sebagai wujud pelayanan Prima kepada masyarakat yang akuntabel.
Dalam pengarahannya, Kadivpas menekankan agar seluruh petugas melaksanakan Tugas dan Fungsi secara ikhlas dan bertanggung jawab dengan menjunjung tinggi Tata Nilai PASTI. Lebih lanjut Kadivpas juga mengingatkan tentang Kewaspadaan dan Peningkatan Pelayanan Prima serta Pengiriman laporan yang bersifat urgent untuk menjadi perhatian bersama.
@kemenkumhamri
@kumham_sulut
#KumhamSulut
Ronald Lumbuun
#KanwilKemenkumhamSulut
#KakanwilKemenkumhamSulut
#RonaldLumbuun
#TorangBasudara
Tidak ada komentar