MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) telah menemukan beberapa fakta-fakta terbaru dengan proses tender Pasar C...
MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) telah menemukan beberapa fakta-fakta terbaru dengan proses tender Pasar Cendrawasih dengan nilai pagu 12 miliar lebih.
LAKIN menemukan indikasi maladministrasi di mana proyek tersebut telah berjalan di lapangan namun proses administrasi di Unit Layanan Pengadaan/barang dan Jasa belum selesai.
“Setelah diperhatikan proses yang ada di LPSE pengadaan barang/jasa proses itu masih terlihat belum tercantum hasil negosiasi dan pemenang berkontrak atas nama perusahaan yang dimenangkan,” kata Ketua LAKIN Alamsyah, Jumat (7/4/2023).
Pihaknya sangat menyayangkan buruknya proses pengadaan barang/jasa di Kota Makassar.
“Tentu kami berharap dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dan DPRD Makassar dapat mengaktifkan fungsi pengawasannya untuk diatensi terkait proses tender Pasar Cendrawasih ini,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan di Pasar Cendrawasih terlihat pada tanggal 3 Maret 2023, lalu disingkronkan dengan proses tender di LPSE pada tanggal yang sama belum menetapkan pemenang berkontrak
“Oleh karena itu kuat dugaan kami di awal tender sudah bermasalah,” tambahnya.
LAKIN berharap Perpres 12 Tahun 2021 dapat dijalankan dengan benar, “Jangan membiarkan aturan hanya sebagai hiasan administrasi saja,” tutur Alamsyah
Secara tegas, pihaknya akan segera melapor ke aparat penegak hukum, termasuk di KPPU, “Kami duga ada persaingan usaha tidak sehat di proses tender ini. Kami juga harap inspektorat bergerak atas temuan investigasi kami,” bebernya.
Sebelumnya, LAKIN telah melakukan rapat dengar pendapat di DPRD Makssar pada 15 Maret 2023 dengan memperlihatkan bukti-bukti, “Kami berharap DPRD Makassar melakukan ketegasan dalam mengawal aspirasi masyarakat/lembaga,” harapnya.
Pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah dalam mengawal proses tender Pasar Cendrawasih.
“Kami juga akan siapkan aksi demo jika ini tidak diindahkan, kami tidak ada toleransi jika menemukan hal-hal yang kami anggap melawan hukum,” tegasnya. (*)
Tidak ada komentar