MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Pemerintah Kecamatan Wajo mulai melaksanakan distribusi surat edaran Wali Kota Makassar, tentang penutupan sem...
MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Pemerintah Kecamatan Wajo mulai melaksanakan distribusi surat edaran Wali Kota Makassar, tentang penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan usaha Tempat Hiburan Malam (THM) seperti: panti pijat, billiyard, pub, diskotik tempat karaoke, dan pengawasan hotel, serta pengaturan rumah makan, restoran dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan.
“Iya, mereka harus tutup untuk menghormati bulan puasa. Kami sangat berharap tidak ada yang melanggar aturan itu, kalau toh ada yang melanggar Satpol PP pasti menindak tegas,” kata Camat Wajo Hamna Faisal kepada wartawan, Selasa, (21/3/23) dini hari.
Camat Hamna beserta tim Trantib, dan satpol PP turun melakukan pemantau sekaligus penutupan di beberapa THM yang masih buka pasca dikeluarkannya surat edaran tersebut.
Termasuk melakukan penutupan paksa kegiatan Leo Karaoke di bilangan Jalan nusantara. “Kami langsung bubarkan,” tandasnya.
Hamna mengaku, jika masih ada yang masih melanggar dan masih menjalankan usahanya di waktu yang telah ditentukan, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan. Paling tegas pencabutan izin usaha.
Kebijakan penutupan akses THM itu dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Keputusan itu telah tertuang dalam surat edaran nomor: 435/94/S.EDAR/DISPAR/III/2023 ditandatangani Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto ini berlaku mulai Senin, 20 Maret hingga Selasa, 25 April 2023.
Dia pun berharap agar para pelaku usaha mengikuti aturan yang telah diberikan dengan menghargai bulan suci Ramadan di Kota Makassar. (**)
Tidak ada komentar