MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Camat Tamalate H. Emil Yudianto TN, SE, M.Si dilantik dan diambil sumpah menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sem...
MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Camat Tamalate H. Emil Yudianto TN, SE, M.Si dilantik dan diambil sumpah menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kota Makassar Marliana A, PTNH.M.H bersama tiga camat di Ruang Sipakabaji Kecamatan Tamalate, Selasa (21/03/2023).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 69/SK–73.HP.03.04/II/2023 Tanggal 22 Februari 2023 tentang Penunjukan camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara.
H. Emil Yudianto TN dilantik dan diambil sumpah bersama Camat Tamalate M. Aminudin, Camat Rapocini, Camat Manggala A. Anshar, S.STP., M.Si dan Camat Wajo Hj. Hamna Faisal, S.T., M.M dan disaksikan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Politik Kota Makassar Drs. A. Irwan Bangsawan, M.Si, para lurah dari empat kecamatan serta pegawai Kantor ATR/BPN Kota Makassar.
Dalam Sambutannya Kepala Kantor ATR/BPN Kota Makassar, Marliana menekankan, sebagai pejabat PPATS untuk selalu berkoordinasi dengan BPN Kota Makassar serta sebelum mebuat akta tanah perlu memperhatikan beberapa hal.
“Bapak Ibu yang barusan dilantik, perlu saya tekankan dan ingatkan bahwa sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, harus kita banyak berkoordinasi dengan BPN. Dan perlu diingat bahwa sebelum membuat akta tanah, Bapak/Ibu harus menyampaikan contoh tanda tangan, paraf dan teraan cap/stempel jabatan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat” jelas Marliana. (**)
Tidak ada komentar