JENEPONTO, SULSEL -Paket pekerjaan talud pada peningkatan poros ujungloe-TPA Panaikang dan bontoa-sapanang Kabupaten Jeneponto, dengan ang...
JENEPONTO, SULSEL -Paket pekerjaan talud pada peningkatan poros ujungloe-TPA Panaikang dan bontoa-sapanang Kabupaten Jeneponto, dengan anggaran Rp.3.697.972.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Tahun anggaran 2021. Melalui Pelaksana CV CIPTA BAHAGIA UTAMA dan Konsultan Supervisi CV BIAS MONARCHY KONSULTAN dengan waktu pelaksanaan selama 140 hari kalender.
Berdasarkan hasil investigasi dari tim Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan dan beberapa rekan media. dilokasi proyek disaksikan langsung oleh konsultan dan pengawas lapanganya pada Hari Senin, (22/11/2021) kemarin.
" Menurutnya, dilokasi proyek pekerjaan pembangunan Talud di STA+0 Poros penghubung Bontoa-Sapanang Volume panjang 1500 M dan lebar 3,5 M, diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi " kata tim LPK Sulsel.
Pasalnya pada rencana pengerjaan pembangunan Talud sisi kiri kanan sepanjang kurang lebih 40 meter diduga tidak memiliiki galian tanah untuk pemasangan pondasi alias asal jadi dan tidak mengacu pada petunjuk teknis.
" Sementara Pelaksana (Sub Cont) Awing, yang dimintai keterangannya oleh LPK melalui Via WhastApp Nya, terkait pekerjaan Talud Poros Bontoa-Sapanang mengatakan " Konsultan Itu Sudah Mengakui Galiannya, dan sudah sesuaimi karena konsultan biasa ukur galian sehingga tidak pernah saya ditegur jika masalah galian, Jadi amanji itu pak". ucap Awing.
" Ditempat yang terpisah Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto Mashuri, yang ditemui di ruang kerjanya oleh LPK mengatakan bahwa pihaknya kalau memang pekerjaan dilapangan tidak sesuai maka saya tidak akan memberikan nilai (Tidak Saya Bayarkan)". Tegas kata Mashuri.
" Hal tersebut juga senadah disampaikan oleh PPTK Erwin kepada LPK bahwa, Makasih atas laporannya pak ! Nanti teman teman Direksi tindaki dan koordinasi dengan rekanannya ". ujarnya
" Demikian Pihak Kontraktor Haji Djamil yang dihuhungi oleh Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulsel menjelaskan bahwa terkait pekerjaan Talud diporos Bontoa-Sapanang saya sudah dihubungi oleh kepala bidang Bina Marga dan menyampaikan tentang temuannya LSM tersebut, sehingga saya juga langsung menindak lanjuti dan menghubungi Sub Cont nya untuk segera menghentikan pekerjaannya "
" Haji Djamil juga menambahkan apa yang sudah dikerjakan dan dianggap bermasalah oleh LSM maka saya tidak akan menerima hasilnya, dan sementara ini masih proses pekerjaan sehingga material yang ada dilokasi saya suruh selesaikan dulu. Setelah itu saya suruh berhentikan pekerjaannya, karena saya tidak ingin bermasalah dikemudian hari " Jelas Haji Djamil Kepada LPK Sulsel.
" Sementara Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan, Hasan Anwar dihadapan media Suaratipikor.com Selasa (23/11/2021) menjelaskan bahwa pekerjaan pembangunan Talud yang ada dititik lokasi poros Bontoa-Sapanang memang diduga tidak mengacu pada petunjuk teknis yang ada dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
" Hasan Anwar menganggap pelaksana Sub Cont dilapangan sengaja ingin mengurangi volume pekerjaan yang terkesan asal jadi Sehingga berimbas kepada mutu Kwalitas dan Kwantitas dari pembangunan talud tersebut ." (Darwis & Tim)
Tidak ada komentar