Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Polres Morowali Bekuk Kurir Sabu 43,80 Gram di Bahodopi

MOROWALI, SUARATIPIKOR.com - Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Morowali, 15 Oktober 2021 pukul 23.00 Wita dibelakang kamar kos tepatnya bera...



MOROWALI, SUARATIPIKOR.com - Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Morowali, 15 Oktober 2021 pukul 23.00 Wita dibelakang kamar kos tepatnya berada Desa Bahomakmur kec. Bahodopi kab. Morowali membekuk seorang Kurir Narkotika jenis Sabu  berinisial  AZM   laki-laki 28 tahun kelahiran Ujung Pandang, 09 Maret 1983 seorang pekerja Wiraswasta. Hal ini di ungkapkan Kabag OPS AKP. Awaluddin, SH. MH  didampingi Kasat Narkoba Iptu. Anton .S. Mowala, S.Kom saat jumpa pers dengan awak media 25 November 2021.

Kabag OPS AKP. Awaluddin, SH, MH dalam keteranganya mengatakan penangkapan  AZM berawal anggota kepolisian Sat resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi Narkotika jenis sabu disebuah kamar kos yang berada di Desa Bahomakmur kec. Bahodopi Kab. Morowali. Atas informasi tersebut Sat resnakorba langsung melakukan penyelidikan, kemudian pada pukul 23.00 Wita Anggota Sat Resnarkoba tiba disebuah kos- kosan dan melihat tersangka AZM yang akan melakukan  transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.

Lanjut Awaluddin, saat anggota Sat resnarkoba  mendekati tersangka AZM saat itu tersangka sempat melarikan diri ke arah belakang kos-kosan dan kemudian anggota Sat resnarkoba langsung melakukan pengejaran dan menangkap tersangka AZM, saat itu juga  langsung dilakukan penggeledahan badan dan menemukan 3 bungkus plastik  cetik bening  berisikan  
Narkotika jenis sabu,

Selanjudnya dilakukan pengembangan  menuju tempat tinggal tersangka AZM yang berada di Desa Fatufia dan dilakukan penggeledahan kembali didalam kamar kos AZM dan ditemukan kembali 32 bungkus plastik cetik bening   berisikan Narkotika jenis sabu didalam kamar kos tersebut.tersangka ditangkap dan dibawa  bersama barang bukti ke polres Morowali.
Awaluddin menyebutkan barang bukti yang ditemukan dari tersangka berjumblah 35 bungkus plastik cetik bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 43,80 gram.

Awaluddin mengungkapkan perdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AZM  Narkotika yang ditemukan oleh anggota kepolisian saat melakukan penggeledahan diperoleh dari W yang berada di Kab. Soppeng Prov. Sulawesi Selatan dan dijual 1 gram seharga Rp.1.800.000 .dan Pasal yang di prasangkakan AZM pasal 114 ayat 2 subsidar pasal 112 ayat (2).

Sementara itu kasat Narkoba Iptu Anton .S. Mowala, S.Kom. mengatakan  tersangka AZM  selain sebagai kurir tersangka juga sebagai pemakai sabu.Tes Urin tersangka hasilnya positip .perdasarkan informasi dari masyarakat ditempat kos tersebut baru terjadi peredaran Narkotika.
 
"Dari hasil interogasi tersangka AZM mengaku mendapatkan upah 1.000.0000 sampai 1.500.000 satu kali pengiriman barang dan upah tersebut diberikan setelah pekerjaannya selesai. Kasus ini masih dalam proses pengembangan Polres Morowali," tandasnya. (Nuryasin)

Editor: M.Rusdi, DM.SH.

Tidak ada komentar