SIDRAP, SULSEL - Pemerintah Kabupaten Sidenreng bersinergi dengan Kantor Bea Cukai Parepare melakukan sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai...
SIDRAP, SULSEL - Pemerintah Kabupaten Sidenreng bersinergi dengan Kantor Bea Cukai Parepare melakukan sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai DBH-CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) di Kantor Camat Dua Pitue. Selasa (9/11/2021).
Sosialisasi dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Faisal Ranggong, yang dalam kesempatan itu untuk mewakili Bupati Sidrap, H. Dollah Mando.
Acara dihadiri Kepala Biro Keuangan dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulsel, Dr. Since Erna, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Parepare, Suparji, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sidrap, H. Sudarmin, dan Camat Dua Pitue, Andi Sammang.
Andi Faisal Ranggong dalam sambutannya menyebut, tujuan sosialisasi untuk memberi informasi terkait ketentuan peraturan di bidang cukai hasil tembakau.
“Mudah-mudahan informasi yang diperoleh dapat bermanfaat bagi kita semua,” katanya.
Andi Faisal memaparkan, dana bagi hasil cukai tembakau dialokasikan kepada provinsi maupun kabupaten/kota dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional.
“Terutama peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah,” urainya.
Sementara itu, Suparji menyebutkan, dalam memberikan pelayanan informasi, penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, pihaknya melaksanakan sosialisasi identifikasi pita cukai dan rokok ilegal hingga optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT),
Sosialisasi itu, lanjutnya, dihadiri oleh sejumlah masyarakat, pelaku usaha kios/warung/agen, hingga unsur kecamatan dan perangkat daerah.
Dalam tiap sosialisasi, katan Suparji, pihak Bea Cukai senantiasa mengedukasi masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal.
“Di antaranya rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan,” ulasnya. (Mn*)
Editor: A2W
Tidak ada komentar