Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Pemda Dan DPRD Lombok Timur Sepakati Rancangan KUA-PPAS APBD 2022

LOMBOK TIMUR, NTB - Pemerintah Daerah Pemda dan DPRD Kabupaten Lombok Timur resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) sebagai acuan Pr...



LOMBOK TIMUR, NTB - Pemerintah Daerah Pemda dan DPRD Kabupaten Lombok Timur resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) sebagai acuan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD  Tahun 2022 pada Kamis 18 November 2021.

Dalam Laporan Gabungan Komisi DPRD Lombok Timur yang dibacakan Rupnih, dikatakan bahwa Rancangan KUA PPAS APBD 2022 yang disepakati itu bersifat antisipatif, responsif, dan fleksibel dalam merespon ketidakpastian, namun tetap mencerminkan optimisme dan kehati-hatian.

Berdasarkan pembahasan yang dilakukan oleh Gabungan Komisi DPRD bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, lanjutnya, diketahui bahwa gambaran umum kebijakan pendapatan, belanja serta pembiayaan daerah Kabupaten Lombok Timur dalam KUA dan PPAS 2022 ialah Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp.2.9 triliun lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.438,7 Milyar lebih.

"PAD itu terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp. 88,7 Milyar lebih, Retribusi Daerah sebesar Rp. 79,8 milyar lebih, Hasil    Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp. 27,7 milyar lebih dan Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp. 242,4 Milyar lebih," papar Rupnih.

Adapun jumlah pendapatan dana transfer pusat untuk tahun 2022 ialah sebesar Rp. 2, 441 Milyar lebih, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak   sebesar Rp. 93,9 Milyar lebih, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 1,72 triliun lebih, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 821,7 Millyar  lebih.

"DAK itu sendiri terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp. 339,7 Milyar lebih dan DAK Non Fisik sebesar Rp. 482 Milyar lebih, Dana Desa sebesar 309,9 milyar lebih, Dana Insentif Daerah sebesar Rp. 25,5 Milyar lebih ,dan Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi dan Pemerintah lainnya sebesar Rp.118,142 milyar lebih," jelasnya satu persatu.

Sementara mengenai lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, baik berupa pendapatan hibah IDMIP, hibah UPLAND dan Sumbangan Pihak Ketiga ialah sebesar Rp. 30, 379 Milyar lebih.

Untuk komponen Belanja Daerah yang tertuang pada KUA PPAS 2022, kata dia, ialah sebesar Rp. 3,1 Triliun lebih  yang terdiri dari Belanja  Operasi dan Belanja Modal sebesar Rp. 2,7 triliun lebih.

Dua item belanja itu, sambungnya, terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp. 1, 3 Triliun lebih, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 741,4 milyar lebih, Belanja Bunga sebesar Rp. 7,5 milyar lebih, Belanja Subsidi sebesar Rp. 7 Milyar, Belanja Hibah Rp. 76,9 Milyar lebih dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp. 13,2 Miliar 288 lebih.

Untuk Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Parpol sebesar Rp. 438,6 milyar lebih, Belanja Bagi Hasil Pajak dan retribusi Kepada Desa sebesar Rp. 15,5 milyar lebih, Belanja Tak Terduga sebesar Rp 15 Milyar.

Adapun dari sisi Pembiayaan Daerah, kata Ripnih, ialah sebesar Rp. 261,5 milyar lebih, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 323,2 miliar lebih.

Selain itu juga terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada tahun  anggaran sebelumnya sebesar Rp. 7 Milyar dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp. 316,2 milyar dari  PT. SMI dan Pinjaman pada PT. Bank NTB Syariah.

Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan, ujarnya, direncanakan sebesar Rp.61,7 lebih yang terdiri dari pernyertaan modal Pemerintah Daerah sebesar Rp.20,3 Milyar
Lebih yang diperuntukan untuk penyertaan Modal pada BUMD dan juga Pembayaran Pokok Hutang pada PT.SMI sebesar Rp.41,333 Milyar lebih.

Ripnih melanjutkan bahwa KUA PPAS Tahun 2022, sebagaimana yang telah disampaikan Bupati Lombok Timur dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I Rapat Ke-1 tanggal 9 November 2021 lalu telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan.

"Dengan telah dilakukannya koreksi dan penyempurnaan, maka Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022  telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah, dan aspirasi masyarakat sesuai kemampuan daerah," ujarnya.

Berdasarkan pada kesimpulan di atas, sambungnya, Gabungan Komisi DPRD mengusulkan KUA PPAS tahun anggaran 2022 untuk disepakati menjadi Nota Kesepakatan.

Setelah itu, lanjutnya, diminta kepada Bupati Lombok Timur untuk secepatnya menyampaikan Nota Penjelasan APBD  Tahun Anggaran  2022.

"Pemkab diharapkan untuk tepat waktu mengirim Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 termasuk untuk tahun-tahun yang akan datang," tuturnya.

Sementara itu Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas persetujuan dewan terhadap Rancangan KUA PPAS 2022 yang telah disampaikan pada rapat sebelumnya.

Hari ini merupakan akhir dari tahapan pembahasan rancangan KUA PPAS tersebut yang telah dilakukan oleh Gabungan Komisi DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama OPD Kabupaten Lombok Timur.

"Dalam kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 dari awal sampai ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini,"tuturnya.(Win)

Editor: A2W

Tidak ada komentar