LOMBOK TENGAH, NTB - H.Akhmad Salehudin.SH dari Rajawali Law Office Mendampingi Basirun Sang Ahli Waris Jadi Tersangka memenuhi panggilan...
LOMBOK TENGAH, NTB - H.Akhmad Salehudin.SH dari Rajawali Law Office Mendampingi Basirun Sang Ahli Waris Jadi Tersangka memenuhi panggilan Penyidik Polres Lombok Tengah untuk didengar keterangannya Sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana secara bersama - sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau perbuatan terus menerus sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUH Pidana dan atau pasal 64 KUH Pidana
Basirun menjelaskan sudah enam tahun mencari keadilan supaya bisa menggarap dan menikmati tanah warisan peninggalan kakeknya atas nama Amaq Nurimah yang sudah dihibahkan oleh semua ahli waris ke Basirun , namun faktanya sekarang malah menjadi Tersangka sesuai dengan Surat Panggilan Penyidik Polres Lombok Tengah Nomor : S.Pgl/282/X/2021/Reskrim
H.Akhmad Salehudin.SH dari Rajawali Law Office menjelaskan bahwa sampai saat ini belum melihat dan belum mengetahui adanya korelasi atau hubungan hukum yang jelas antara Supardi Sebagi pelapor dengan obyek tanah tempat kejadian perkara sehingga bisa melaporkan Basirun Sang Ahli Waris
Penyidik Polres Lombok Tengah yang menangani kasus Basirun tidak bisa memberikan statement dan mengarahkan awak media untuk langsung minta konfirmasi ke atasannya ( Akhmad )
Tidak ada komentar