GOWA - Seorang residivis pelaku pencurian kekerasan di wilayah kabupaten Gowa ditindak tegas oleh tim anti bandit Polres Gowa saat dilakuka...
GOWA - Seorang residivis pelaku pencurian kekerasan di wilayah kabupaten Gowa ditindak tegas oleh tim anti bandit Polres Gowa saat dilakukan pengembangan kasus pencurian dengan kekerasan.
Kronologis penangkapan berawal pada Sabtu dinihari (17/10/20) pukul 04.20 WITA, personil tim anti bandit dan unit Lapangan Reskrim Polsek Pallangga melakukan pengembangan atas beberapa kasus yang ditangani.
Disaat pengembangan personil melihat terduga pelaku bersama rekannya berboncengan menggunakan sepeda motor dengan membawa sebuah sepeda lipat.
Atas kecurigaan tersebut kemudian anggota mencegat dan menghentikan kedua terduga pelaku.
Karena diberhentikan kemudian lelaki Eki (28) yang saat kejadian sementara dibonceng oleh rekannya Dg Tiro (30) turun dari kendaraan kemudian melakukan perlawanan dengan cara membacok personil BRIPKA Andrianto dengan barang tajam (parang) yang mengakibatkan dua jari tangan kiri personil hampir terputus, Ungkapnya_ kasat Reskrim Polres Gowa AKP. Jufri Natsir saat merintis kasus tersebut di hadapan awak media pada Minggu sore (18/10/2020).
Atas kejadian tersebut personil berupaya mengamankan terduga pelaku dibantu oleh warga sekitar TKP dan tidak berlangsung lama pelaku berhasil diamankan namun rekan pelaku berinisial DT (30) yang saat itu membawa sepeda motor berhasil melarikan diri, Tambahnya.
Hasil introgasi Pelaku menjelaskan bahwa, sepeda lipat yang dibawanya merupakan hasil kejahatan dan mengakui masih ada beberapa TKP lain yang dijadikan saat melakukan aksi kejahatan.
Agar dapat menemukan rekan pelaku selanjutnya pada Minggu dini hari (18/10) pukul 04.04 WITA dilakukan pengembangan dengan membawa pelaku kemudian , Lel Eki menunjuk sebuah rumah yang diketahui sebagai tempat nongkrong terduga pelaku di Di Wil Kec.Barombong.
Saat pengembangan, pelaku melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki untuk melumpuhkan lalu terduga pelaku dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Pasca mendapat penanganan medis lalu petugas medis mempersilahkan membawa pelaku pulang namun di tengah perjalanan menuju Polres Gowa pelaku mengalami sesak nafas lalu personil kembali membawa pelaku ke rumah sakit Bhayangkara, Tambahnya_ kasat Reskrim polres Gowa.
Saat dilakukan tindakan medis petugas rumah sakit mengatakan terduga pelaku meninggal dunia kemudian dari hasil pemeriksaan urine diketahui terduga pelaku positif menggunakan narkoba jenis Sabu.
Terduga pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian kekerasan di beberapa lokasi dan hal ini sesuai dengan laporan polisi yang telah diterima pihak kepolisian Polres Gowa dan Polsek Barombong, tambahnya.
Dari hasil penangkapan tersebut personil berhasil mengamankan 1 bilah parang milik Pelaku , 1 buah kunci Letter T (Kunci Palsu) dan 1 Unit Sepeda Lipat.
Untuk terduga pelaku yang melarikan diri saat ini masih dilakukan pencarian dan berharap segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian Polres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Karena perbuatannya terduga pelaku akan kami jerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Tutupnya_ AKP. Jufri Natsir. (Adi)
Editor: A2W.
Tidak ada komentar