Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Bupati Pinrang Terima Penghargaan Sebagai DPMPTSP Terbaik 2020 oleh Menpan RB

MAKASSAR  - Bupati Pinrang Irwan Hamid menerima penghargaan sebagai DPMPTSP Terbaik Tahun 2020 dalam Kategori Inovasi Pelayanan Perizinan Ra...



MAKASSAR - Bupati Pinrang Irwan Hamid menerima penghargaan sebagai DPMPTSP Terbaik Tahun 2020 dalam Kategori Inovasi Pelayanan Perizinan Rabu (14/10/2020) di Claro Hotel Makassar. Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Menpan RB Tcahyo Kumolo ini diterima di sela sela Kegiatan Rapat Koordinasi DPMPTSP Kabupaten/Kota se Sulsel.
Untuk diketahui, DPMPTSP Kabupaten Pinrang yang dipimpin Kadis DPMPTSP Pinrang, Andi Mirani memiliki beberapa Inovasi dalam melakukan pelayanan perizinan. Salah satunya Aplikasi SIAP BOSS (Sistem Informasi dan Aplikasi Perizinan Berbasis Online Singel Submission) yang merupakan aplikasi berbasis Android yang berfungsi untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dan masyarakat dalam rangka pelayanan perizinan berusaha.

Selain itu, Inovasi DPMPTSP Pinrang dalam pelayanan perizinan di antaranya Paket Kebijakan Investasi (PAKSI), Sistem Informasi dan Aplikasi Perizinan Berbasis Online Singel Submission (OSS), Pinrang Investment Forum (PIF), Kolaborasi Pembangunan Berbasis Investasi (KONGSI), Gerai Perijinan (RAJIN) dan Kerjasama Pembinaan dan Bantuan Ekonomi Berkelanjutan (JABAT ERAT).

Kesemua Inovasi ini untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan perizinan di Kantor DPMPTSP. Dengan kemudahan kemudahan ini, hal tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi dan usaha di Kabupaten Pinrang.

Bupati Pinrang dalam kesempatan yang sama juga melakukan penandatanganan MoU dengan Gubernur Sulsel Prof. Nurdin Abdullah terkait dengan Percepatan dan Kemudian Investasi.

Dalam kegiatan ini, Kepala DPMPTSP Kabupaten Pinrang juga melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan DPMPTSP Provinsi Sulsel Tentang Pembentukan Gerai Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.(Arfandi/Hp)

Editor: A2W.

Tidak ada komentar