ENREKANG - Babinsa Koramil 1419-02/Enrekang Serda Habibi Sidera hadiri undangan Sosialisasi UU No. 22 TA 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkut...
ENREKANG - Babinsa Koramil 1419-02/Enrekang Serda Habibi Sidera hadiri undangan Sosialisasi UU No. 22 TA 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Penerapan Protokol Kesehatan dalam berkendara di masa Pandemi Covid 19, bertempat di Gedung Loka Bina Karya, Kelurahan Puserren, Kel. Puserren, Kec. Enrekang. Kamis (08/10/2020).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Plt. Lurah Puserren Deceng Rumbu.SE, KBO Satlantas Polres Enrekang Ipda Akbar sekaligus, Babinkamtibmas Kel. Puserren Briptu Ahmad Nur, Kepala Lingkungan sekelurahan Puserren. Selain itu hadir Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh wanita.
KBO Satlantas Polres Enrekang Ipda Akbar yang bertindak sebagai Narasumber mengatakan, sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya penegakan paeraturan berlalulintas dan mengantisipasi penularan dan penyebaran Covid-19 di wilayah Kab. Enrekang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas dan tetap melaksanakan protokol kesehatan selama berkendara guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19." Ujar Ipda Akbar.
Di tambahkan Oleh Babinsa Serda Habibi Sidera," Tolong patuhi segala peraturan berlalulintas yang telah di tetapkan. Ini semua di lakukan demi keselamatan masyarakat dalam berkendara, jika terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan yang rugi siapa kalau bukan diri kita sendiri." (Ulh)
Editor: A2W.
Tidak ada komentar