WAJO, SUARATIPIKOR.com --- . Desakan untuk melakukan karantina wilayah atau lockdown lokal untuk menekan angka persebaran Corona atau Co...
WAJO, SUARATIPIKOR.com --- . Desakan untuk melakukan karantina wilayah atau lockdown lokal untuk menekan angka persebaran Corona atau Covid-19 di Kabupaten Wajo datang dari berbagai pihak.
Desakan tidak hanya dari partai politik dan organisasi kepemudaan tapi juga salah satu masyarakat dengan melayangkan surat terbuka ke Bupati Wajo, Amran Mahmud.
Menanggapi desakan itu, Pemkab Wajo melalui Kepala Bappelitbangda Kabupaten Wajo, Andi Pallawarukka mengaku bisa memahami keinginan sejumlah elemen masyarakat tersebut, sebagai upaya antisipasi terhadap kekhawatiran akan penularan Covid-19 Kabupaten Wajo.
"Akan tetapi kita juga harus tau, untuk melakukan Karantina Wilayah atau lockdown lokal, harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Jika yang dimaksud lockdown lokal dalam surat ini adalah penutupan perbatasan wilayah atau karantina wilayah, maka lanjut Andi Pallawarukka, hal yang perlu diperhatikan sebagaimana UU Nomor 6 Tahun 2018 dan PP Nomor 21 Tahun 2020, sebagai berikut :
1. Prosedur dalam pemberlakukan karantina wilayah harus melalui penetapan oleh Menteri Kesehatan;
2. Pemberlakukan karantina wilayah dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari Menteri kesehatan
3. Karantina wilayah baru dapat dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.
4. Karantina wilayah harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
"Sejauh ini, pemkab telah melakukan berbagai langkah antisipasi, diantaranya memberlakukan protokol dengan memperketat penjagaan perbatasan guna memastikan tidak ada carrier yang masuk ke daerah ini,"
Selain itu, pemkab juga meningkatkan sosialisasi Covid-19 kepada masyarakat dan meningkatkan pengawasan terhadap pemudik, khususnya yang berasal dari zona merah.
"Kalau ada yang dicurigai sebagai carrier karena berasal dari wilayah yang terpapar, maka orang tersebut didata dan dituntun sampai ke tempat tinggalnya untuk selanjutnya melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Bahkan jika jumlah orang yang masuk ke Wajo besar, seperti yang terjadi di Desa Salobulo, pemerintah melakukan Isolasi dalam kawasan guna meredam potensi penyebaran virus tersebut," jelasnya.
Diapun berharap, masyarakat juga mendukung upaya pemerintah tersebut dengan melakukan physical distancing secara konsisten di mana pun dan kapanpun.
"Terutama di tempat-tempat yang ramai. Menghindari kerumunan dan disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat," tandasnya. (Humas)
Editor: Supardi.
Tidak ada komentar