Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Wajo Ambil Langkah Tegas Penanganan Ratusan Pemudik Asal Jakarta di Desa Salo Bulo

WAJO, SUARATIPIKOR.com -- Pemerintah Kabupaten Wajo akhirnya mengambil langkah tegas terhadap penanganan ratusan pemudik asal Jakarta di...


WAJO, SUARATIPIKOR.com -- Pemerintah Kabupaten Wajo akhirnya mengambil langkah tegas terhadap penanganan ratusan pemudik asal Jakarta di Desa Salo Bulo Kecamatan Sajoanging.
Sebagai jawaban atas keresahan warga, untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Bupati Wajo Amran Mahmud, menginstruksikan untuk melakukan pengetatan sistem pengamanan akses masuk keluar desa dan melarang para pemudik ke luar kampung. Demikian juga dengan warga yang telah berinteraksi dengan mereka agar melakukan isolasi mandiri _(self isolation)_

"Bupati tadi turun langsung, dia telah memerintahkan untuk mengisolasi wilayah tertentu selama 14 hari. Jadi selama masa itu warga yang melakukan isolasi mandiri tidak boleh keluar dari rumah atau wilayah tersebut," kata juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Wajo, Supardi, Rabu (1/4/2020). 

Lanjut Supardi, untuk memastikan masa isolasi mandiri berjalan baik, Amran Mahmud juga telah meminta kepada petugas pengamanan baik dari Danramil, Polsek Majauleng dan pemerintah setempat agar memperketat pengamanan dan pangawasan kepada warga mulai hari ini hingga 14 hari ke depan.

Sementara untuk memenuhi kebutuhan warga selama masa isolasi mandiri, pemerintah bersama sejumlah elemen yang ada akan menyuplai bahan makanan dan kebutuhan sehari-hari warga.

"Sehingga tidak ada lagi alasan bagi mereka untuk keluar," terangnya.

Sementara Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Wajo, H Amiruddin, berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah pemerintah dan membantu melakukan edukasi kepada warga untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Jadi ini bukan karantina. Kita belum bisa menggunakan istilah atau sebutan karantina, karena karantina wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baru bisa dilakukan setelah ada keputusan dari Menteri Kesehatan,” jelasnya. (Hms)

Editor: Supardi.

Tidak ada komentar