WAJO, SUARATIPIKOR.com -- Pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020, bertempat di Rumah Dinas Bupati/Pesanggrahan Bupati Wajo Amran Mahmu...
WAJO, SUARATIPIKOR.com -- Pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020, bertempat di Rumah Dinas Bupati/Pesanggrahan Bupati Wajo Amran Mahmud melaporkan SPT Tahunan 2019. Didampingi Kepala KP2KP Sengkang Hafid dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV KPP Pratama Watampone M. Catur Miftahuddin, Bupati Wajo melaporkan pajak melalui e-filing.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak baik pribadi maupun badan usaha untuk melaporkan penghasilan/ kegiatan usahanya selama Tahun 2019.
Untuk melaporkan SPT Tahunan saat ini dapat dilakukan melalui elektronik, sehingga tidak perlu antri di kantor pajak. Wajib pajak tinggal akses https://djponline.pajak.go.id kapan saja dan dimana saja.
Dalam pernyataannya Bupati Wajo meminta agar para ASN dan seluruh masyarakat Wajo segera melaporkan SPT sebelum jatuh tempo yaitu 31 Maret 2020 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2020 bagi Wajib Pajak Badan Usaha.
Jika tidak melaporkan SPT tepat waktu dapat dikenai sanksi Rp.100.000,- untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp.1.000.000,- untuk Badan Usaha.
Di akhir penyampaiannya Bupati Wajo berpesan agar para wajib pajak juga menyetorkan pajaknya tepat waktu. Sebagaimana diketahui kontribusi pajak adalah 85% dari penerimaan negara, artinya pajak yang telah dibayarkan masyarakat menjadi tulang punggung dalam menjalankan pemerintahan dan membangun negara.
Semakin masyarakat sadar untuk membayar pajak maka negara semakin memiliki cukup modal untuk melaksanakan pembangunan tanpa harus berhutang, sebagaimana tagline baru Direktorat Jenderal Pajak "Pajak Kuat Indonesia Maju." (Red)
Editor: Daci Dais
Tidak ada komentar